RSUD Busel Belum Miliki Izin Operasional

0
236
Anggota DPR RI, Djarot Saiful Hidayat, Anggota DPD RI Amirul Tamim, Bupati Busel La Ode Arusani beserta rombongan berkeliling RSUD Busel usai diresmikan. FOTO Diskominfo Baubau

 

BUTONNEWS.COM: BATAUGA–Rumah Sakit Umum Daerah Buton Selatan belum mengantongi izin operasional. Padahal beberapa waktu lalu sudah diresmikan anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat.

Gedung rumah sakit yang baru ini terletak di Kelurahan Bandar Batauga dengan menelan anggaran sekitar Rp 86 miliar. RSUD Busel sebelumnya memanfaatkan bekas gedung Puskesmas Batauga dan Rujab Bupati Busel.

Direktur RSUD Busel, Frederik Tangke Allo
mengaku, harusnya walaupun pindah lokasi, kegiatan layanan kesehatan RSUD Kabupaten Busel maka izin operasionalnya juga mengikut. Dalam artian izin operasional RSUD yang di lokasi sebelumnya dapat digunakan di lokasi berdirinya RSUD Kabupaten Busel saat ini. Tapi pada kenyataannya, hal itu tidak berlaku dan diarahkan untuk melakukan kepengurusan baru.

“Kita masih menunggu penerbitan izin DPMPTSP Kabupaten Busel melalui aplikasi OSS. Kita sudah melakukan proses kepengurusan izin itu sejak beberapa bulan lalu, ” kata dr Frederick Tangke Allo kepada wartawan di kompleks RSUD Busel, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, sedangkan untuk dokumen izin itu dari tahun lalu sudah diajukan. Hanya masih ada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama lagi izin itu sudah kita kantongi,” harapnya.

Menurutnya, dalam izin operasional rumah sakit yang berdiri di atas lahan tiga hektare ini juga akan dibarengi dengan visitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. Tim visitasi tersebut nantinya akan melakukan pengujian atas kelayakan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Busel.

Ia menyebutkan, hal tersebut berdampak pada tidak terlayaninya dengan baik pasien BPJS Kesehatan. Pasalnya, pemindahan lokasi kegiatan RSUD kabupaten Busel harus didukung dengan izin operasional Rumah Sakit.

“Kalau untuk pelayanan darurat tentu kita tetap layani begitu juga dengan rawat jalan. Tapi penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam klaim nantinya kita belum bisa layani karena kebijakan kantor BPJS Kesehatan mengisyaratkan kita untuk mengantongi izin operasional dulu,” pungkasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini