Ini Analisa Praktisi Hukum Soal Polemik Pj Bupati Mubar dan Busel

0
259
Praktisi Hukum Imam Ridho Angga Yuwono

BUTONNEWS. COM : KENDARI–Dua Calon PJ Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) belum dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Hal ini masih menuai pro dan kontra.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio menjelaskan, alasan Gubernur Ali Mazi belum melakukan pelantikan karena ada kejanggalan dalam dasar perintah pengangkatan kedua PJ tersebut yang mencantumkan pertimbangan terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dianggap sama sekali tidak ada relevansi dimasukkan sebagai dasar perintah.

Pemprov Sultra menganggap dua nama Calon PJ yang ditunjuk oleh Mendagri itu tidak masuk dalam usulan Gubernur beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi sudah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian.

Kastorius mengatakan dalam komunikasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mengenai mekanisme penetapan penjabat bupati.

“Bapak Mendagri sudah menjelaskan mekanisme penunjukan Pj bupati dan gubernur sudah memahami dengan baik,” kata Kastorius kepada JPNN.com, Senin (23/5).

Dikutip dari Satulis.com Mendagri Tito Karnavian meminta maaf lantaran penunjukan penjabat tak semata-mata hak gubernur. Tito juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Ali Mazi dan menjelaskan tentang mekanisme penunjukkan Penjabat kepala daerah Bupati/Walikota.

“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Tito menerangkan usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri diatur undang-undang dan asas profesionalitas. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memiliki spirit pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg.

Mengenai penjabat, ini sebetulnya kita sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024, supaya ada keserentakan,” ujarnya.

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Tito, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Penjabat tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk bupati atau wali kota, penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

“Nah, selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak, 2017 pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin, itu lebih dari 200 penjabat,” ucap Tito.

Tito mengatakan usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri mengacu pada asas profesionalitas. Kemendagri, sambung Tito, juga melakukan pengawasan potensi konflik dari penunjukan penjabat, dalam hal ini seperti yang terjadi di Sultra.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah, kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” tuturnya.

Salah satu Praktisi Hukum Tata Negara, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, MH memiliki pandangan terkait hal ini seperti dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dari beberapa kronologis kejadian terkait penunjukan PJ Bupati ini, ia melihat pemerintah provinsi nampaknya belum memaknai secara cermat konsideran SK penunjukan Pj Bupati Mubar dan Busel itu.

Sebenarnya kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono, jika dimaknai secara cermat, Surat Edaran Mendagri tentang Pembentukan Satgas Covid-19 yang tertuang dalam konsideran SK Pj Bupati dapat dimaknai sebagai misi negara dalam mewujudkan program strategis nasional. Pertama berbicara relevansi tercantumnya pembentukan Satgas Covid-19 yang berdasarkan Perpres No 82/2020 dimaksudkan untuk pemulihan transformasi ekonomi nasional selaras dengan maksud Perpres 109 Tahun 2020. Perlu diketahui pula, berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut jabatan Ketua Satgas Covid-19 di kabupaten/Kota wajib diduduki oleh Kepala daerah, dan tidak bisa diduduki oleh jabatan lain selain Kepala Daerah. Problemnya, jika Bupati Mubar dan Busel definitif berakhir masa jabatannya, tentu terdapat kekosongan jabatan Ketua dalam struktur Satgas Covid-19 di Kabupaten Mubar dan Busel.

“Kondisi ini mengharuskan Pemerintah untuk sesegera mungkin menunjuk pengganti Bupati definitif dengan jabatan yang memiliki kewenangan sama. Jadi relevansi surat edaran Mendagri itu sudah terjawab, ” katanya.

Kedua, berbicara masalah bukan usulan Gubernur, Angga menganggap pemerintah provinsi ternyata kurang cermat memahami undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan  terkait pemberhentian kepala daerah itu ada 2 macam yaitu berhenti dan pemberhentian sementara.

Dalam kasus jabatan Bupati di Mubar dan Busel ini termasuk dalam kategori berhenti bukan pemberhentian sementara karena diberhentikan dengan alasan selesai masa jabatannya. Dalam UU NO 23 tahun 2014 dan UU No 10 tahun 2016 dijelaskan jika kondisi Bupati/Walikota definitif dalam suatu daerah yang diberhentikan karena selesai masa jabatannya, untuk mengatasi kekosongan hukum dan kekosongan kepemimpinan, Presiden melalui pembantunya yaitu Mendagri, dapat menetapkan Pejabat Bupati/Walikota tanpa terikat dengan usulan Gubernur.

Tindakan ini dalam terminologi hukum Administrasi Pemerintahan disebut Diskresi. Apalagi kondisi saat ini, yang secara spesial diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara politik, bandul pemerintahan daerah menjadi sentralistis dan diatur pusat menunggu dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru pemerintahan daerah kembali desentralistis.

“Jadi penunjukan pejabat Bupati/Walikota karena berakhir masa jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri dan tidak mengikuti usulan Gubernur sudah sesuai syarat di dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Maka itu, terlepas Mendagri dapat mengambil alih pelantikan Pj. Bupati Mubar dan Busel sebagaimana yang tertuang pada Pasal 92 UU Pemda, pelaksanaan perintah atas penunjukan Pj Bupati Mubar dan Busel harus menjadi perhatian khusus bagi Gubernur Sultra.

Bila ternyata pembentukan Satgas Covid-19 adalah program strategis nasional dan Gubernur Sultra tidak mau melantik Pj. Bupati Busel dan Mubar, berdasarkan UU Pemda ada Konsekuensi hukum yang bisa didapatkan Gubernur Sultra yakni teguran dari Menteri dan bila teguran sebanyak 2 kali tidak ditindaklanjuti dapat diberi sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan. Bahkan bila setelah mendapat sanksi tersebut Gubernur Sultra tetap tidak melaksanakannya, dapat diberhentikan secara permanen.

Pelantikan PJ Bupati Mubar dan Busel ini ditunda untuk kedua kalinya, berdasarkan perintah Mendagri dijadwalkan pelantikan dua calon PJ Bupati ini harus dilaksanakan Selasa, 24 mei 2022 kemarin. Namun kembali batal, Gubernur Sulawesi tenggara masih berada di luar daerah. Hingga berita ini dirilis belum ada jadwal resmi rencana pelantikan lagi.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini