TPP PNS Busel Tahun 2023, Ini Jumlahnya

0
886
Pj Bupati Busel La Ode Budiman

BUTONNEWS.COM: BATAUGA–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buton Selatan bakal mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023 mendatang.

Ini seperti diungkapkan Pj Bupati Busel La Ode Budiman kepada wartawan di kantor Bupati, Kamis (7/7/2022) sore.

Wacana itu rencananya akan direalisasikan tahun 2023 mendatang. Namun pastinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

TPP PNS tahun 2023 insya Allah ada ruang kesana. Mudah-mudahan tahun 2023,” ujar mantan Kadis Kesehatan Busel ini.

Ia mengungkapkan estimasi anggaran untuk membayar TPP PNS Busel itu sekitar Rp 22 miliar.

Untuk kepastianya akan disesuaikan kondisi keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk besaran TPP yang diterima tiap PNS berbeda nilainya. Sebab, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerahnya.

Tambahan Perbaikan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto seperti dikutip CNBC Indonesia.

Astera menekankan bahwa tidak ada tambahan anggaran khusus dari pemerintah pusat terkait pemberian TPP ini. Semuanya murni dari anggaran daerah yang diberikan tiap tahunnya.

Selain itu, pemberian TPP juga akan dilakukan oleh pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD maka pemda bisa mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Menurutnya, jumlah TPP yang diterima PNS atau ASN dalam satu pemda saja bisa kerja karena diberikan berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan Pergub masing-masing daerah.

“TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya,” jelasnya.

Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.(rds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini