Pj Bupati Buton Terima Aspirasi Warga Kapontori Soal Tambang

0
188

BUTONNEWS.COM : PASARWAJO–Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Kapontori melakukan audiensi bersama Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi. Aspirasi warga itu diterima di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Selasa, 21 Maret 2023.

Ia didampingi langsung Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buton, Murad, STp, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Buton, La Madi, SSos, Kepala Dinas PUPR, M Wahiyuddin M, St,MT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Salmin.

Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Kapontori yang fokus terhadap penyelamatan lingkungan menyambangi Kompleks Perkantoran Bupati Buton menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Pemkab Buton. Mereka mengeluhkan hasil tangkapan nelayan terus mengalami penurunan yang diduga disebabkan kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah itu.

“Kami datang kemari sungguh berharap bisa diperhatikan oleh Bapak Bupati sebagai tumpuan harapan ekonomi bisa lebih baik dan bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah,” ungkap salah seorang warga, Ihsan.

Menanggapi sejumlah aspirasi itu, Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si menyambut baik sekaligus mengapresiasi para pemerhati lingkungan Kecamatan Kapontori.

Basiran mengatakan, tambang yang diatur di dalam RTRW Kabupaten Buton. RTRW Kabupaten Buton telah dilakukan revisi dan masih berproses di pusat.

“Kemarin pada saat Musrenbang Kabupaten Buton telah disampaikan langsung kepada yang mewakili Gubernur agar dilakukan peninjauan ulang untuk Kecamatan Kapontori. Untuk tidak masuk kawasan pertambangan atau setidaknya dilakukan sistem zonasi,” kata Pj. Bupati Buton.

Hal itu kata Pj. Bupati tidak hanya bermanfaat terhadap pelestarian lingkungan. Tapi juga dapat mengoptimalkan potensi-potensi lainnya. Seperti potensi pertanian dan perkebunan.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Buton, La Madi, SSos membenarkan izin usaha pertambangan nikel yang ada di Kapontori saat ini telah mengantongi izin dari pusat. DPMPTSP Buton hanya punya kewenangan memberikan izin usaha untuk UMKM.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Salmin menguatkan pernyataan sebelumnya. Terkait izin kewenangan tanggung jawab lingkungan ada pada pusat. Pemkab Buton hanya bisa memberikan himbauan pada perusahaan untuk melengkapi izin usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR M. Wahyudin, M.ST,.MT menyatakan tugas Dinas PU tentang Perda RTRW sangat panjang dan revisi yang berkelanjutan. Dan saat ini masih dalam proses. Namun merujuk pada kewenangan pusat dan provinsi.

“Kawasan Kapontori yang masuk dalam pertambangan adalah berdasarkan konsep Provinsi bukan keinginan Pemda setempat. Namun yang perlu digarisbawahi bahwasanya bukan semua kawasan Kapontori dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Namu ada juga Kawasan perkebunan dan pertanian,” kata Kadis PUPR Buton.

Di akhir audiensi, Pj. Bupati Buton memerintahkan instansi terkait untuk turun lapangan melihat langsung kondisi lapangan, mengambil sampel terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Pemerhati lingkungan.

“Kepada instansi terkait, aspirasi Aliansi ini adalah prioritas untuk menindaklanjuti keluhan warga. Setelah itu kita akan bersurat ke intansi pusat. Tentu saja Pemkab Buton harus menyertakan data-data pendukung dalam surat tersebut,” kata Pj. Bupati Buton.(red)

 

Sumber : Dinas Kominfo dan Persandian Buton

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini