BUTONNEWS.COM : BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau menyikapi terkait adanya laporan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan di Polres Baubau.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin SH mengatakan, kedudukan wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya adalah independen dan tidak memihak. Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia tersebut.
“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap La Ode Aswarlin SH, Senin (27/3).
PWI Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Artinya ketika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.
Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber berita. Posisi wartawan yang kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.
“Baiknya semua tahapan yang sudah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan dilapor atas dugaan pencemaran nama baik seorang oknum development. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan kasus kekerasan seksual kepada dua orang anak di bawah umur. (red)