BUTONNEWS. COM : BATAUGA–Partai Buruh Kabupaten Buton Selatan gagal mengikuti Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024. Pasalnya, tak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPUD Busel hingga hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023.
Ketua KPU Busel Ari Azhari Apriadi, mengatakan, hingga hari terakhir batas waktu pengajuan Bacaleg Partai Buruh tak mendaftarkan 25 kursi Bacalegnya di empat Daerah Pemilihan di Busel. Partai tersebut tak menggunakan haknya di Pilcaleg 2024.
Dikatakan, total dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Hanya ada 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg dan dinyatakan lengkap berkas administrasinya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap administrasi Bacaleg ke-17 partai politik tersebut.
“Partai Buruh Busel tanpa mengajukan pendaftaran Bacalegnya hingga batas waktu pendaftaran, ” ujarnya dikonfirmasi media ini.
Selanjutnya ujar dia, akan dilakukan verifikasi dokumen 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Nantinya jika ada perbaikan maka, akan disampaikan melalui aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Setelah itu akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) . Kemudian jika sudah tidak ada perubahan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ia menambahkan, dari seluruh Parpol yang mengajukan Bacalegnya masih bisa dilakukan perbaikan berkas ataupun pergantian Bacaleg oleh Parpol peserta pemilu.
“Masih bisa dilakukan pergantian Bacaleg oleh Parpol, ” ujarnya.(adm)