BUTONNEWS.COM: BATAUGA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) kembali menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. Kali ini bersama partai politik (parpol) peserta pemilu, Selasa (12/9/23).
Kegiatan yang dipusatkan di aula serbaguna di Masiri tersebut di hadiri pihak Bawaslu, pihak Polres Buton dan Polres Baubau serta perwakilan pemda masing-masing Kesbangpol dan Sat PolPP.
Kegiatan ini berjalan cukup menarik. Bagaimana tidak, masing-masing pihak memaparkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait maraknya pemasangan baliho bakal Calon Legislatif (Caleg) yang terpajang di luar jadwal tahapan kampanye disepanjang jalan poros bumi Gajah Mada itu.
Sebelum sesi diskusi, komisioner KPU divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas SDM) KPU Busel, Syahril memaparkan sejumlah ketentuan dan mekanisme teknis pelaksanaan tahapan kampanye yang tertuang pada PKPU Nomor 15 tahun 2023. Penekanannya pada pelaksanan kampanye pemilu DPRD Kota/Kabupaten.
“Seperti yang tertuang pada pasal 17 PKPU 15 tahun 2023 menjelaskan bahwa, Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu,” tegang Aing sapaan akrab Syahril.
Dijelaskan, terdapat beberapa poin dalam metode kampanye Pemilu. Antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Serta rapat umum, debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu terdapat pula aturan terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye (BPK). Semua terurai dalam PKPU 15 ini,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan perwakilan Pemkab Busel yang diwakilkan SatpolPP, mengenai teknis pelaksanan penurunan baliho yang marak terpampang di ruas jalan utama.
Ketua KPU Busel, Hastun menerangkan bahwa tak ada regulasi yang secara jelas mengatur hal tersebut. Apalagi saat ini, jadwal tahapan kampanye belum masuk.
“Tahapan kampanye dimulai nanti tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 februari 2024. Nah, sekarang ini belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, KPU tak memiliki kewenangan terhadap hal itu. Penurunan baliho bisa dilakukan dengan dasar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penertiban. “Hanya aturan ini yang bisa digunakan untuk mengeksekusi baliho itu. Tapi dalam pelaksanaannya, ini bukan kewenangan KPU,” tambahnya.
Proses tanya-jawab berlangsung sehat. Seluruh pihak berpegang dengan ketentuan yang ada. Begitu juga dengan pihak Bawaslu ketika mendapat kesempatan untuk menjelaskan mekanisme penertiban baliho diluar masa kampanye.
“Berdasarkan ketentuan kami bahwa kami bisa berbuat ketika masa tahapan berlangsung. Sekarang tahapan belum berjalan. Artinya kami juga belum bisa berbuat banyak. Kecuali pada masa Tahapan baru kami bisa menjalankan tugas-tugas kami,” tutup Ketua Bawaslu Busel, Baharuddin Lapuka.(adm)