BUTONNEWS. COM: BATAUGA–KPU Buton Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan titik alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Sesuai rancangan ada sekitar 79 titik yang disiapkan untuk pemasangan APK di tujuh kecamatan.
Rakor ini digelar di salah satu hotel di Batauga, Jumat (3/11/2023). Dihadiri seluruh Komisioner KPU Busel, Bawaslu Busel, perwakilan Pemkab Busel, perwakilan pengurus Partai Politik (Parpol).
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Busel Syahril menjelaskan, sesuai rancangan sekitar 79 titik penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum yang difasilitasi KPU. Agar tidak nampak semrawut APK. Sedangkan Pelaksaan rapat umum sesuai rancangan ada sembilan titik di tujuh kecamatan di Kabupaten Busel.
Syahril menegaskan, dari jumlah itu akan dilakukan verifikasi kembali sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah itu akan diputuskan titik lokasi pasti pemasangan APK.
“Seperti di ibukota Busel, Kecamatan Batauga yang sesuai rancangan ada beberapa titik yakni sepanjang jalan simpang jalan 7 Lawela, di area lapangan Lakarada. Di depan jalan Pantai Boti. Lapangan Sepak Bola Desa Bola. Begitupun di kecamatan lain ditentukan ditempat umum, ” ujarnya.
Ketua KPU Busel Hastun menyatakan, saat ini pihaknya menggelar Rakor penentuan titik alat peraga kampanye. Kegiatan ini hasil dari tindak lanjut dari koordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait lokasi titik pemasangan alat peraga kampanye.
“Jadwal kampanye yang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 28 November nanti, ” katanya.
KPU kata dia, memfasilitasi tempat titik pemasangan alat peraga kampanye setelah berkoordinasi dengan Pemda. Terkait tempat yang direkomendasikan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Dikatakan, sesuai PKPU nomor 15, Parpol itu dilarang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. Yang memungkinkan dilakukan Parpol diluar jadwal kampanye sebelum tanggal 28 November adalah sosialisasi pendidikan politik. Itu dilakukan secara internal.
Tapi pemasangan alat peraga kampanye itu dilarang saat ini masih dilarang. Terkait sanksi APK Parpol yang melanggar itu KPU menyerahkan ke Bawaslu yang melakukan penindakan.(adm)