3800 Non ASN Buton Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
277
Sekda Buton Asnawi menyerahkan secara simbolis jaminan BPJS ketenagakerjaan kepada salah satu Non ASN Kabupaten Buton. IST

BUTONNEWS.COM:PASARWAJO—Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 3.800 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) setempat guna meningkatkan kinerja mereka dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.

“Hal ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemkab Buton,” Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, M Si dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si.

Ia menyebut mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pemkab Buton dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN Buton. Guna memastikan semua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menyebut pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN itu sebagai kewajiban serta bentuk komitmen pemkab dalam memberikan keselamatan kerja kepada mereka.

Melalui kegiatan Monev tersebut dilakukan pemberian secara simbolis penerima manfaat santunan kematian untuk perangkat desa ambuau indah kabupaten buton yang mengalami resiko meninggal dunia dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Muhammad Abdurrohman Sholih, mengungkapkan kesiapan pihaknya memberikan perlindungan kepada pegawai non-PNS di lingkup Pemkab Buton  sehingga bisa bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa cemas mengkhawatirkan risiko.

Ia menjelaskan jaminan kecelakaan kerja dimaksudkan adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

“Cakupan pelindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan jaminan kematian merupakan jaminan berupa uang tunai Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kegiatan monitoring dan evaluasi, antara lain dihadiri para pejabat di lingkungan pemkab setempat dan seluruh bendahara se-kababupaten Buton.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini