BUTONNEWS.COM: KENDARI–Pemerintah Kabupaten Buton kembali meraih Predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor: M.HH-03.HA.02.02-01 Tahun 2023 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2023.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D. bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Prov. Sultra Silvester Sili Laba, S.H. kepada Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, M.Si. di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis, 28 Desember 2023.
“Hak asasi manusia (HAM) merupakan amanat konstitusi dapat dilihat dalam Bab X dalam UUD 1945 paling tidak terdapat 10 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia, yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J, yang menegaskan bahwa P5 HAM yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia itu menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” kutip Sekda Prov. Sultra saat membaca sambutan Pj. Gubernur Sultra.
Sekda Sultra menyampaikan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, bahwa berdasarkan hasil pemantauan usul penilaian kriteria kabupaten/kota Keduli HAM tahun 2023 dari 17 kabupaten/kota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyampaikan usul penilaiannya hanya 15 kabupaten/kota.
“Dari 15 kabupaten/kota yang mengusul penilaian kriteria peduli HAM, ada 10 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria Kabupaten Kota Keduli HAM, yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat,”jelasnya.
Selaku Sekda atas nama Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat dan sukses, atas pencapaian prestasi yang sangat membanggakan ini kepada para bupati/wali kota yang telah berhasil meraih peredikat sebagai kabupaten/kota Peduli HAM.
“Tentunya dengan adanya penghargaan ini, kita jangan cepat berpuas diri terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan langkah-langkah nyata, dalam mewujudkan terpenuhinya hak-hak konstitusional sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sandang, pangan, dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan lima jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, infrastruktur, dan lingkungan hidup,”ucapnya.
Sekda berharap, semoga pada tahun yang akan datang, seluruh pemerintah Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara serta pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memenuhi kriteria Kabupaten Kota, peduli hak asasi kemanusiaan.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih pada semua pihak sehingga Buton ditetapkan sebagai kabupaten Peduli Ham.
“Penghargaan ini bukan hanya sekadar piagam, tetapi merupakan penghargaan dalam bentuk kerja nyata yang telah dilakukan Pemkab Buton, terkait perlindungan Ham di Kabupaten Buton,” pungkas Pj. Bupati Buton.
Di acara yang sama juga dirangkaikan dengan pengukuhan Satuan Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara. (red)