Pleno KPU Busel, Saksi Ganjar-Mahfud tak Bertanda Tangan

0
639
Saksi Prabowo-Gibran menerima dokumen hasil pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten. Istimewa

BUTONNEWS.COM: BATAUGA–Saksi Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tak bertanda tangan berita acara pleno KPU Busel.

Proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Buton Selatan digelar sejak 1 Maret hingga 4 Maret. Proses penandatangan berita acara pleno terakhir berakhir Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun SPd MH menyatakan, setelah pleno tingkat kabupaten ini. Pihaknya akan melakukan proses rekapitulasi pada tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara digelar 6 Maret 2024 mendatang.

“Setelah pleno tingkat kabupaten Busel selesai kita akan ikut pleno tingkat Provinsi. Dijadwakan tanggal 6 -10 Maret 2024 di Kendari, ” ujarnya.

Dikatakan, ketiga saksi calon presiden ikut menghadiri proses pleno. Namun hanya dua saksi bertanda tangan. Yakni saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Md tidak bertanda tangan. “Saksinya hadir tapi tidak bertanda tangan. Yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan tidak bertanda tangan, ” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari pengurus PDIP Busel saksi tak bertanda tangan karena atas wasiat dari DPP PDIP.

Sesuai pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara presiden RI dan Wapres tingkat Kabupaten Busel tahun 2024 pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dengan suara 33.388.

Sedangkan urutan kedua Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 12.214 suara. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hanya 3.807 suara. Padahal di Kabupaten Busel pemenang pemilihan legislatif tingkat kabupaten diraih partai PDIP dengan berhasil meraup 7 dari 25 kursi DPRD.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini