Sidang Tuntutan, Mantan Bupati Busel Dituntut 10 Tahun Penjara

0
1158
Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum perkara Bandara Kargo Busel di pengadilan Tipikor Kendari. IST

BUTONNEWS.COM: KENDARI–Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Bandara Busel) masuk agenda tuntutan, Senin 3 Juni 2024.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, telah sampai pada penuntutan terhadap lima orang terdakwa.
Masing-masing, La Ode Arusani, Ahmad Ede, CH Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, dan Erick Octora Hibali Silondae.

Keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V M Takaendengan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, yang juga ikut hadir dalam persidangan. Masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dakwaan.

Kasi Intel Kejari Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menyatakan, dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dipersidangan mantan Bupati Busel La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dituntut pidana penjara 10 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,
membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun, ” ujarnya.

Sementara terdakwa Ahmad Ede sebagai tenaga lokal yang dipekerjakan PT Tatwa Jaganata untuk membantu pekerjaan Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel. Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Ede oleh Jaksa penuntut umum dituntut pidana penjara 8 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.

Untuk Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana) CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,
membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan Abdul Rahman selalu (PPK) didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun,
pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.

Berbeda dengan mantan Kadis Perhubungan Busel Erick Octora Hibali Silondae selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Sidang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita sampai selesai sekitar pukul 21.45 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K SH MH, dengan anggota Muhammad Rutabuz A SH MH dan Wahyu Bintoro SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Muhammad Anshar SH, Budi Hermansyah SH, Al Falah Tri Wahyudi SH, Franca Moniqa Sayogi SH, dan Wiko Yudha Wiratama SH.

Usai sidang penuntutan, Senin 3 Juni 2024 ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, yang dijadwalkan Jumat 7 Juni 2024.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000. Mega proyek bandara kargo yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Busel tahun 2020 lalu. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini