BUTONNEWS.COM: BATAUGA – Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Buton Selatan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Hardi Kamaru, SH mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton selatan agar berkampanye dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Tahapan kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Ia berharap agar seluruh pasangan kandidat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Para paslon silahkan berkampanye mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Namun kami himbau agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” harapnya.
Lebih lanjut Hardi mengingatkan, bahwa dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh para paslon dan tim kampanyenya.
Larangan tersebut kata dia, diantaranya adalah dilarang mempersolkan dasar negara, menghina seseorang agama, suku ras dan golongan. Dilarang mengunakan kekerasan. Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Serta melakukan kampanye diluar jadwal serta zona yang telah ditetapkan oleh KPU Buton Selatan.
“Sehingga kami berharap ini dapat menjadi perhatian para paslon maupun tim kampanyenya,” tambahnya.
Kordinator Devisi HP2H Bawaslu Busel ini juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan politik uang atau money politic dalam proses pilkada.
“Kami terus menerus mengingatkan kepada semua pihak baik Paslon dan masyarakat untuk menghindari adanya praktik politik uang. Selain itu mempunyai konsekuensi pidana, hal tersebut dapat merusak proses demokrasi,” tutupnya.(adm)